Selasa, 05 Maret 2013

KODE ETIK PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)


    Kode Etik Ahli Gizi

Mukaddimah:

Ahli Gizi, yang melaksanakan profesi gizi, mengabdikan diri dalam upaya meningkatkan keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan, dan kesejahteraan bangsa. Pengabdian profesi gizi dilaksanakan dalam bentuk upaya perbaikan gizi, pengembangan IPTEK gizi serta ilmu terkait, dan pendidikan gizi.
 Ahli Gizi harus senantiasa bertakwa kepada Tuhan YME, berlandaskan pada pancasila, UUD 1945, AD-ART, dan kode etik profesi Gizi.
Kode etik PERSAGI terdiri dari 7 Bab, yaitu:
BAB I.              Prinsip-prinsip umum
BAB II.             Kewajiban Terhadap Klien
BAB III.                        Kewajiban Terhadap Masyarakat
BAB IV.                        Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja
BAB V.             Kewajiban Terhadap Profesi dan Diri Sendiri
BAB VI.                        Penetapan Pelanggaran
BAB VII.           Kekuatan Kode Etik

1.PRINSIP-PRINSIP UMUM
1.      ahli gizi berkewajiban untuk meningkatkan keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan, dan kesejahteraan rakyat.
2.      Ahli gizi wajib menjunjung tinggi nama baik profesi gizi, dengan menunjukkan sikap, perilaku dan budi luhur, serta tidak mementingkan kepentingan pribadi.
3.      Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa menjalankan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.
4.      Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa menjalankan profesinya dengan bersikap jujur, tulus, dll.
5.      Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, berkewajiban untuk senantiasa berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi, hendaknya secara objektif tanpa bias individu dan mampu menunjukan sumber rujukan yang benar.
6.      Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga bisa bekerjasama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7.      Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa berusaha menjadi pendidik rakyat yang sebenarnya.
8.      Ahli gizi dalam bekerjasama dengan para profesional lain, baik di bidang kesehatan maupun lainnya, berkewajiban untuk senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.

II. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
9        Ahli gizi berkewajiban sepanjang waktu untuk senatiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien, baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau dalam masyarakat umum.
10    Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya, baik ketika klien masih atau sudah tidak berada dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia.
11    Ahli gizi dalam menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, serta tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, ketidakmampuan, jenis kelamin, usia, dan tidak melakukan pelecehan seksual.
12    Ahli gizi berkewajiban sentiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, akurat terutama kepada klien yang menunjukkan tanda-tanda ada masalah gizi/gizi kurang.
13    Ahli gizi berkewajiban untuk memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien agar mengerti dan bersedia mengambil keputusan sendiri berdasarkan informasi tersebut. Dan apabila dalam melakukan tugasnya ada keraguan atau ketidakmampuan dalam memberikan pelayanan, maupun informasi yang tepat kepada klien, ia berkewajiban untuk senantiasa mengatakan tidak tahu dan berusaha berkonsultasi atau membuat rujukan dengan ahli gizi lain maupun ahli lain yang mempunyai kemampuan dalam masalah tersebut.

III. KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
14    Ahli gizi berkewajiban untuk melindungi masyarakat umum, khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang keliru, dan praktik yang tidak etis berkaitan dengan gizi dan pangan, termasuk makanan dan terapi gizi/diet. Ahli gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi yang faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
15    Ahli gizi berkewajiban untuk senatiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi, melakukan pemantaun atau pengukuran status gizi dalam masyarakt secara teratur dan berkesinambungan, sehingga dapat mencegah terjadinya masalah gizi dalam masyarakt serta dapat merehabilitasi secara cepat pada masyarakat yang menderita masalah gizi.

IV. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA
16    Ahli gizi ketika melakukan promosi gizi dalam rangka meningkatkan dan memelihara status gizi optimal dari masyarakat, berkewajiban untuk senantiasa bekerjasama, melibatkan, dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja dalam masyarakat.
17    Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan organisasi atau disiplin ilmu/profesional sejenis, yang terkait dengan upaya peningkatan status gizi, kesehatan, kecerdasan, dan kesejahteraan rakyat.
18    Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa loyal dan taat asa di organisasi tempat di mana ahli gizi dipekerjakan.

V. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI
19    Ahli gizi berkewajiban untuk melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.
20    Ahli gizi berkewajiban untuk senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan.
21    Ahli gizi harus menunjukkan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta mengaku salah bila memang salah, dan senantiasa menunjukkan kerendahan hati untuk bersedia menerima pendapat orang lain jika memang pendapat tersebut benar atau memiliki manfaat yang luas.
22    Ahli gizi berkewajiban untuk bisa mengukur kemampuan dan keterbatasab diri sendiri, serta mengenal kebutuhan diri sendiri untuk selalu memperbaharui pengetahuan dan ketrampilannya dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan.selain itu, ahli gizi harus mampu melakukan prediksi kejadian di masa yang akan datang.
23    Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan sepengetahuan klien/masyarakat.
24    Ahli gizi berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri dan memaksa orang lain melanggar hukum.
25    Ahli gizi berkewajiban untuk memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar mampu bekerja dengan baik.
26    Ahli gizi berkewajiban untuk melayani masyarakat umumtanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang.
27    Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, boleh mencantumkan namanya untuk sertifikasi bagi institusi yang akan memberikan pelayanan gizi, selama ahli gizi yang bersangkutan memang betul-betul memberikan pelayanan gizi.

VI. PENETAPAN PELANGGARAN
28    Ahli gizi dalam menjalankan profesinya, berkewajiban untuk menunjukkan secara akurat kualifikasi dan kepercayaan profesionalismenya, dengan mengacu bahwa sertifikasi praktik pelayanan gizi tersebut asli dan masih berlaku serta didapat melalui komisi registrasi yang ditunjuk oleh organisasi profesi. Bila ahli gizi tidak bisa menunjukkan seperti yang dimaksud di atas, ahli gizi tersebut tidak diperbolehkan melakukan praktik profesinya dan dicabut sertifikasinya.
29    Ahli gizi dalam melakukan praktik profesi gizi dapat dicabut sertifikasinya jika:
·         Terlibat dalam semua pelanggaran yang berdampak pada kegiatan praktiknya.
·         Diputuskan oleh pengadilan terlibat dalam tindak pidana, atau secara mental dinyatakan sudah tidak mampu.
·         Mendapat gangguan emosi dan mental yang mempengaruhi praktik pelayanannya, yang dapat membahayakan klien atau orang lain.
30    Ahli gizi dalam menjalankan praktik profesinya harus mengikuti dan melengkapi semua persyaratan hukum dan peraturan yang berkaitan dengan profesionalismenya, dan menunjukkan sikap disiplin dalam kondisi sebagia berikut:
·         Tidak terlibat tindakan kriminal menurut undang-undang yang berlaku.
·         Mematuhi semua disiplin dan peraturan yang berlaku.
·         Patuh pada semua aturan organisasi, hukum dan pemerintah.
31    Ahli gizi berkewajiban untuk mendukung dan menunjukkan standar kualitas yang tinggi dalam menjalankan praktik profesinya, dan tidak diperbolehkan melecehkan  tanggung jawabnya dalam melindungi klien, masyarakat dan profesinya dalam menerapkan kode etik, serta selalu melaporkan jika menemui hal-hal yang bertentangan dengan kode etik melalui organisasi profesi.
VII. KEKUATAN KODE ETIK

32    Kode etik ahli gizi ini dibuat atas dasar prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya.
33    Kode etik ini berlaku setelah disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tetuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi.
Untuk memudakan para ahli gizi dalam memahami tentang kode etik profesi gizi, dapat ditarik esensi yang dikandung dari masing-masing kewajiban yang ada, dengan menggunakan kata kunci sebagai berikut:

KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Ahli gizi disepanjang waktunya senantiasa berusaha untuk:
*      Memelihara dan meningkatkan status gizi klien, baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi maupun dalam masyarakat umum.
*      Menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat.
*      Menghormati, menghargai, tidak mendiskriminasikan.
*      Memberikan pelayanan gizi yang prima.
*      Memberikan informasi yang tepat, jelas dan apabila tidak mampu senantiasa berkonsultasi.

     KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
      Ahli gizi sepanjang waktu menjalankan profesinya, senantiasa berusaha untuk:
*      Melindungi masyarakat dari informasi yang keliru, dan mengarahkan kepada kebenaran.
*      Melakukan pengawasan pangan dan gizi.

    KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA
     Ahli gizi sepanjang waktu menjalani profesinya, senantiasa berusaha untuk:
*      Bekerjasama dengan berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja.
*      Memelihara hubungan persahabatan yang harmonis.
*      Loyal dan taat asas.

  KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI
    Ahli gizi berusaha sepanjang waktu menjalani profesinya, senantiasa berusaha untuk:
*      Melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan profesi.
*      Mengikuti perkembangan IPTEK terkini.
*      Percaya diri, menerima pendapat orang lain yang memang benar.
*      Mengetahui keterbatasan diri sendiri.
*      Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.
*      Tidak memuji diri sendiri.
*      Memelihara kesehatan dan gizinya.
*      Bekerja untuk masyarakt umum.
*      Benar-benar melaksanakan tugas pelayanan gizi.

3 komentar:

  1. Sebelumnya terima kasih telah berbagi infonya. Apakah saya bisa meminta sumber kode etik tersebut?agar dapat sebagai acuan bagi saya. Mohon dapat dikirim ke pontang.gs@gmail.com

    Terima kasih

    BalasHapus